SMPN1BADAS-profil

PERIODE KEPALA SEKOLAH DI SMPN 1 BADAS


No Nama Periode Alamat Photo
1 Nama Kepsek sebelumnya, S.Pd 2013 - 2016 Kediri - Jawa Timur Budi Santoso
2 Cuk Gaya Eko susilo, S.Pd 2016 - 2019 Kota Pare- Kediri Jawa Timur Cuk Gaya Eko susilo, S.Pd
3 Dra. Kristien Endah Riwayat, M.Pd 2019 - 2023 Jl Matahari 20 RT 006 RW 019 Tulungrejo Pare Dra. Kristien Endah Riwayat, M.Pd
4 Anis Faizatul Imamah, S.Pd 2023 - Sekarang Dsn. Sumberagung Ds. Krecek, Kec. Badas Anis Faizatul Imamah

Regulasi Masa Penugasan KS Berdasarkan Kepdirjen Guru Dan Tenaga Kependidikan Nomor 4338/B.B1/Hk.03.01/2024

Telah ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4338/B.B1/HK.03.01/2024 tentang Petunjuk Teknis Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah yang menyatakan bahwa:

Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah

  • Masa penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah adalah 4 tahun untuk satu periode jabatan, dan dapat diperpanjang penugasannya sampai dengan maksimal 4 periode jabatan atau 16 tahun.
  • Kepala Sekolah menjalankan masa penugasan pada satminkal yang sama paling singkat 2 tahun dan paling lama 8 tahun. Kepala Sekolah tidak dapat dirotasi sebagai Kepala Sekolah pada satminkal lain sebelum masa penugasan 2 tahun terlampaui.
  • Dalam hal Kepala Sekolah diangkat dari Guru yang belum memiliki Sertifikat Guru Penggerak atau STTPP CKS, masa penugasan dibatasi sampai dengan tersedianya Guru yang memiliki Sertifikat Guru Penggerak. Masa penugasan dimaksud berlaku paling lama 1 periode jabatan atau 4 tahun.

Pembatasan masa penugasan bagi Kepala Sekolah yang belum memiliki sertifikat Guru Penggerak atau STTPP CKS dimaksud tidak berlaku apabila Kepala Sekolah yang bersangkutan telah memiliki sertifikat Guru Penggerak sebelum masa jabatannya berakhir.

 

sumber Berita : pusatinformasi.pengangkatan-ksps.kemdikbud.go.id