
SPMB 2025: Transformasi PPDB Menuju Sistem Penerimaan Murid Baru yang Lebih Adil
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengganti nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun 2025. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa perubahan ini bukan sekadar pergantian nama, melainkan bagian dari upaya meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.
Mengapa PPDB Berubah Menjadi SPMB?
Menurut Abdul Mu’ti, perubahan ini bertujuan untuk menyempurnakan sistem penerimaan siswa agar lebih adil dan transparan. Beberapa kelemahan pada sistem lama telah diidentifikasi dan diperbaiki dalam SPMB.
“SPMB bukan sekadar nama baru, tetapi ada perubahan substansial untuk memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan layanan pendidikan terbaik,” ungkap Mu’ti dalam konferensi pers di Jakarta, 30 Januari 2025.
4 Jalur Penerimaan SPMB 2025

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti -Istimewa-
SPMB 2025 akan memiliki empat jalur penerimaan, menggantikan sistem lama yang digunakan dalam PPDB. Berikut adalah perubahan dan pembaruan yang terjadi:
1. Jalur Zonasi Diganti Menjadi Jalur Domisili
Salah satu perubahan paling signifikan dalam SPMB adalah pergantian jalur zonasi menjadi jalur domisili. Dalam sistem baru ini, penerimaan siswa akan berbasis pada jarak antara tempat tinggal dengan sekolah, bukan sekadar alamat yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK).
Selain itu, untuk jenjang SMA, kebijakan ini lebih fleksibel, memungkinkan siswa untuk memilih sekolah di provinsi lain selama jaraknya lebih dekat dibandingkan dengan sekolah di daerahnya sendiri.
2. Jalur Prestasi Ditambah dengan Kriteria Baru
Jalur prestasi kini mencakup prestasi akademik, non-akademik, dan kepemimpinan. Jika sebelumnya jalur ini hanya mempertimbangkan prestasi di bidang olahraga dan seni, kini akan ada tambahan kategori kepemimpinan bagi siswa yang aktif dalam organisasi seperti OSIS atau Pramuka.
3. Persentase Kuota Jalur Afirmasi Ditingkatkan
Jalur afirmasi tetap diperuntukkan bagi penyandang disabilitas dan siswa dari keluarga kurang mampu, tetapi jumlah kuotanya akan ditingkatkan agar lebih banyak siswa yang mendapatkan akses pendidikan.
4. Jalur Mutasi Tetap Ada
Jalur mutasi diperuntukkan bagi siswa yang mengikuti perpindahan tugas orang tua atau guru yang mengajar di sekolah tersebut. Dengan jalur ini, siswa yang orang tuanya dipindahtugaskan ke daerah lain tetap memiliki kesempatan mendapatkan sekolah yang sesuai.
6 Perbedaan SPMB dan PPDB yang Harus Diketahui

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti -Istimewa-
Selain perubahan jalur penerimaan, ada beberapa perbedaan lain yang perlu diketahui masyarakat terkait implementasi SPMB 2025:
- Sistem Pendaftaran Lebih Transparan
Data pendaftaran dan daya tampung sekolah akan dipublikasikan secara terbuka untuk menghindari praktik curang dan penerimaan siswa di luar kuota. - Hanya Diselenggarakan dalam Satu Gelombang
Berbeda dengan PPDB yang bisa memiliki beberapa tahap, SPMB hanya akan dilakukan dalam satu gelombang. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi sekolah swasta mendapatkan siswa baru. - Siswa Sekolah Swasta Bisa Mendapat Bantuan Pemda
Pemerintah daerah kini dapat membiayai siswa yang masuk ke sekolah swasta, sesuai dengan kemampuan fiskal daerah. Selain itu, mereka juga akan menjadi prioritas penerima Program Indonesia Pintar (PIP). - Penyesuaian Persentase Kuota
Untuk jenjang SD, komposisi jalur penerimaan tetap sama. Namun, untuk jenjang SMP dan SMA, terjadi perubahan dalam persentase kuota:- SMP: Jalur domisili berkurang dari 50% menjadi 40%, sementara jalur afirmasi naik dari 15% menjadi 20% dan jalur prestasi naik menjadi 25%.
- SMA: Jalur domisili dikurangi dari 50% menjadi 30%, sementara jalur afirmasi dan prestasi masing-masing meningkat menjadi 30%.
- Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas
Setiap sekolah harus mengumumkan kapasitas penerimaan siswa agar masyarakat bisa menilai peluang mereka. Hal ini bertujuan untuk mencegah siswa titipan. - Lebih Banyak Pilihan Sekolah Lintas Wilayah
Dengan kebijakan baru, siswa dapat mendaftar ke sekolah yang berada di luar kabupaten atau provinsinya selama jaraknya lebih dekat dibandingkan dengan sekolah di daerahnya.
Perubahan dari PPDB ke SPMB bukan hanya sekadar pergantian istilah, tetapi membawa berbagai inovasi untuk memastikan akses pendidikan yang lebih adil, transparan, dan berkualitas. Pemerintah berharap dengan sistem baru ini, setiap anak Indonesia memiliki peluang yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang terbaik.
SPMB 2025 menjadi langkah konkret dalam mewujudkan visi pendidikan yang lebih inklusif. Apakah sistem ini akan lebih efektif dibandingkan PPDB? Kita akan melihat bagaimana implementasinya di tahun mendatang.